Tugas Pokok Dan Fungsi KIM Desa Atue

TUGAS POKOK

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Atue memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  1. Mengelola informasi yang berkembang di masyarakat secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab.
  2. Menyebarluaskan informasi pembangunan desa kepada masyarakat secara efektif dan merata.
  3. Menjadi media komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
  4. Menggali, mengolah, dan mempromosikan potensi desa, baik di bidang pariwisata, budaya, maupun ekonomi lokal.
  5. Mendorong peningkatan literasi informasi dan digital masyarakat Desa Atue.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KIM Desa Atue memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Informasi
    Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan bermanfaat kepada masyarakat terkait kebijakan, program, dan kegiatan desa.
  2. Fungsi Edukasi
    Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya informasi yang valid serta pemanfaatan teknologi informasi secara bijak.
  3. Fungsi Aspirasi
    Menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
  4. Fungsi Advokasi
    Mendukung masyarakat dalam memperoleh akses informasi publik serta memperjuangkan hak-hak informasi masyarakat.
  5. Fungsi Promosi
    Mempromosikan potensi dan keunggulan Desa Atue melalui berbagai media, baik secara langsung maupun digital.
  6. Fungsi Kemitraan
    Menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga, dan pihak lain dalam pengembangan informasi dan komunikasi.
  7. Fungsi Pemberdayaan
    Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa melalui pemanfaatan informasi dan teknologi.