Tugas Pokok Dan Fungsi KIM Desa Atue
TUGAS POKOK
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Atue memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Mengelola informasi yang berkembang di masyarakat secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab.
- Menyebarluaskan informasi pembangunan desa kepada masyarakat secara efektif dan merata.
- Menjadi media komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
- Menggali, mengolah, dan mempromosikan potensi desa, baik di bidang pariwisata, budaya, maupun ekonomi lokal.
- Mendorong peningkatan literasi informasi dan digital masyarakat Desa Atue.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KIM Desa Atue memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Informasi
Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan bermanfaat kepada masyarakat terkait kebijakan, program, dan kegiatan desa. - Fungsi Edukasi
Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya informasi yang valid serta pemanfaatan teknologi informasi secara bijak. - Fungsi Aspirasi
Menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. - Fungsi Advokasi
Mendukung masyarakat dalam memperoleh akses informasi publik serta memperjuangkan hak-hak informasi masyarakat. - Fungsi Promosi
Mempromosikan potensi dan keunggulan Desa Atue melalui berbagai media, baik secara langsung maupun digital. - Fungsi Kemitraan
Menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga, dan pihak lain dalam pengembangan informasi dan komunikasi. - Fungsi Pemberdayaan
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa melalui pemanfaatan informasi dan teknologi.