Pembentukan KIM Desa Atue
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA ATUE
Dalam rangka meningkatkan penyebarluasan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan desa berbasis informasi dan teknologi, maka dipandang perlu untuk membentuk suatu wadah komunikasi dan informasi di tingkat desa.
Berdasarkan Surat Keputusan Camat Malili Nomor: 09/D-17/II/TAHUN 2026, tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), maka pada tanggal 25 Februari 2026 secara resmi telah dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Pembentukan KIM Desa Atue ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola dan menyampaikan informasi yang bermanfaat, serta sebagai sarana komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. KIM diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam penyebarluasan informasi pembangunan, peningkatan literasi digital, serta promosi potensi desa.
Selain itu, KIM Desa Atue juga diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan informasi secara bijak, cerdas, dan produktif.
Dengan terbentuknya KIM Desa Atue, diharapkan tercipta masyarakat yang informatif, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Demikian pernyataan pembentukan ini disusun sebagai landasan dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Atue.